Portal Pati - Apa itu masa sanggah dalam seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Berikut ini adalah penjelasan mengenai masa sanggah dan cara mengajukannya.
Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah dijadwalkan dua kali yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah pengumuman kelulusan.
Apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
Dikutip Portal Pati dari Surat Keputusan NOMOR: 810/7334/436.8.3/2021 tentang petunjuk teknis verifikasi seleksi administrasi penerimaan CASN pemerintah Kota Srabaya, berikut pengertian dari masa sanggah.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah akan berlangsung selama 10 hari dihitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah dibagi menjadi dua yakni:
1. Waktu pengajuan sanggah, pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi paling lama tiga hari.