Portal Pati - Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah dijadwalkan dua kali yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah pengumuman kelulusan, lalu apa sih yang dimaksud dengan sanggahan melalui online.
Apa itu masa sanggah dalam seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Berikut ini adalah penjelasan mengenai masa sanggah dan cara mengajukannya.
Pastinya semua peserta pasti penasaran mengenai hasil yang akan diterima dan hasil ahir kelulusan lah yang akan dinanti nanti.
Dikutip Portal Pati dari Surat Keputusan NOMOR: 810/7334/436.8.3/2021 tentang petunjuk teknis verifikasi seleksi administrasi penerimaan CASN pemerintah Kota Srabaya, berikut pengertian dari masa sanggah.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah akan berlangsung selama 10 hari dihitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah dibagi menjadi dua yakni: