Portal Pati – Mulai Besok 3 Juli diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Kabupaten Pati menjadi salah satu dari 13 kabupaten di Jawa Tengah yang melaksanakan PPKM Darurat.
Pada Jum’at 2 Juli 2021 di Pendopo Kabupaten Pati dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanaan PPKM Darurat Kabupaten Pati.
Baca Juga: Profil Ki Manteb Sudarsono Dalang Setan Pancen Oye, Guru Dalang Ki Seno Nugroho
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Pati.
Agendanya terkait tindak lanjut kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali pada tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Saat diwawancarai media usai rapat koordinasi, Bupati Pati Haryanto menyampaikan terkait tindak lanjut arahan dari Presiden dan Menko Kemaritiman, Pati termasuk daerah yang terkena PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Dalang Setan Ki Mantep Sudarsono, Jargon Pancen Oye dalam Kenangan
“Kebetulan Kabupaten Pati saat ini berada di level 4. Tetapi kami masih menunggu surat edaran resmi dari Mendagri dan Gubernur sebagai pedoman pelaksanaan," tambah Bupati Pati Haryanto.