Selandia Baru Memberlakukan Berhenti Merokok Seumur Hidup, Apakah Indonesia Juga

16 Desember 2021, 15:26 WIB
Selandia Baru memberlakukan berhenti merokok seumur hidup, Apakah Indonesia Juga? /Fikron/

Portal Pati - Pemerintah Selandia Baru telah mengeluarkan undang-undang baru yang melarang generasi berikutnya dari orang dewasa untuk membeli produk tembakau tersebut.

Selandia Baru berencana memberlakukan berhenti merokok seumur hidup untuk warganya dari usia 13 tahun (kelahiran 2008) hingga seterusnya.

Walaupun diterapkan 2024, Selandia Baru terbongkar terus menekan para penikmat rokok, terutama dengan melarang iklan tembakau dan menjual rokok dengan harga tinggi, serta tidak menjual secara eceran.

Baca Juga: Mendapat 250 juta dari Deddy Corbuzier, Laura Anna Bagikan ke Anak Yatim

Dalam pengumuman kebijakan, Menteri Kesehatan Ayesha Verrall menjelaskan bahwa "Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menyebabkan satu dari empat kanker."

Berbicara pada konferensi pers Pengendalian Tembakau di Komnas, Ede mengatakan tingginya konsumsi tembakau di Indonesia membuat rumah tangga tidak dapat memberikan nutrisi terbaik, terutama untuk anak-anak.

Hal itu juga disampaikan Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dalam konferensi pers pada Selasa (14 Desember 2021) menanggapi kenaikan cukai tembakau 2022.

Baca Juga: Jenazah Selebgram Laura Anna Dikremasi Siang Hari ini

Saya pikir itu akan membutuhkan gradual pause, ”tambah Tulus.

Dalam kesempatan lain, Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengumumkan terdapat penaikkan cukai rokok sebesar 12%. Namun, SKT, Presiden hanya mengumpulkan 4,5%.

Baca Juga: Sungguh Indah Pemandangan Objek Wisata Alam Labuan Bajo, Berikut Rekomendasi Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi

Artinya harga rokok juga akan naik, Mulai 1 Januari 2022, harga eceran rokok termahal akan menjadi Rp 40.100 per bungkus (20 batang) SPM I, meningkat dari sebelumnya Rs 35.800. Sedangkan harga terendah SKT III adalah Rp 10.100 per bungkus. Semoga ini awal yang baik.

Indonesia, disebut Tulus, sebenarnya harus mengambil kebijakan bertahap, salah satunya adalah membawa kenaikan cukai dengan kebijakan lain, seperti larangan iklan tembakau, mengingat Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masih melegalkan iklan tembakau di TV tidak menjual rokok dalam jumlah sedang.

Baca Juga: Dikabarkan Ahmad Dhani Sekeluarga Tak Lakukan Karantina Usai dari Turki

Menurutnya, masih cukup sulit bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa dengan Selandia Baru, karena kebijakan yang diterapkan di Indonesia cenderung membingungkan. Selain itu, ada pihak yang memanfaatkan politik untuk keuntungan diri sendiri.***

Editor: Mohammad Zaenul Fikron

Tags

Terkini

Terpopuler