Artinya harga rokok juga akan naik, Mulai 1 Januari 2022, harga eceran rokok termahal akan menjadi Rp 40.100 per bungkus (20 batang) SPM I, meningkat dari sebelumnya Rs 35.800. Sedangkan harga terendah SKT III adalah Rp 10.100 per bungkus. Semoga ini awal yang baik.
Indonesia, disebut Tulus, sebenarnya harus mengambil kebijakan bertahap, salah satunya adalah membawa kenaikan cukai dengan kebijakan lain, seperti larangan iklan tembakau, mengingat Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masih melegalkan iklan tembakau di TV tidak menjual rokok dalam jumlah sedang.
Baca Juga: Dikabarkan Ahmad Dhani Sekeluarga Tak Lakukan Karantina Usai dari Turki
Menurutnya, masih cukup sulit bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa dengan Selandia Baru, karena kebijakan yang diterapkan di Indonesia cenderung membingungkan. Selain itu, ada pihak yang memanfaatkan politik untuk keuntungan diri sendiri.***