Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Kapan Waktu Bayarnya dan Berapa Besarannya? Simak Ketentuan Lengkapnya

26 Maret 2024, 19:23 WIB
Syarat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan /Ranthi Apriliah/

Portal Pati - Simak ketentuan zakat fitrah untuk tahu siapa yang wajib bayar fitrah, kapan waktu bayarnya, dan berapa besarannya.

Tak hanya puasa, berzakat juga merupakan kewajiban seorang muslim yang harus dibayar pada waktu tertentu. Salah satunya adalah zakat fitrah yang dibayar saat bulan Ramadan.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki (orang yang memenuhi syarat membayar zakat). Zakat fitrah sifatnya wajib dan harus dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang idul fitri.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Serta Waktu Membayarnya

Lebih rinci lagi, pembayaran zakat fitrah sudah harus dilakukan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Zakat Fitrah menurut syara’, “Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245)

Membayar zakat fitrah memiliki ketentuan-ketentuan yang harus kamu ketahui, artikel ini bertujuan untuk memberi kamu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Yuk, baca selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Hajat di Malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan 1445H: Amalkan Doa ini Agar Hajat Terkabul!

Zakat Fitrah: Hukum, Ketentuan, dan Siapa yang Wajib Bayar

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?

Ada pendapat yang berbeda mengenai pertanyaan ini, berikut pendapat dari berbagai mahzab:

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang.
Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.

Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Ali-Imran:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali Imran: 92)

Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.

Baca Juga: Besok Malam 28 Maret 2024 Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1445, Inilah Keistimewaannya Beserta Doa dan Amalannya

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat wajib zakat fitrah, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam.
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
  • Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan atau menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Sedangkan kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Baca Juga: Nuzulul Qur'an 2024: Peristiwa Turunnya Kitab Suci Al Qur'an dan Hikmah yang Terkandung Didalamnya

Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Bahan Pokok

Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa membayar zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang. Mereka menetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok.

Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)

Membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan seperti apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang)”.

Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Zakat fitrah harus dibayar berupa makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras.

Besaran Zikat Fitrah di Indonesia

Besarnya pembayaran zakat fitrah di Indonesia biasanya adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter. Sebenarnya, zakat fitrah tidak harus dengan beras, akan tetapi bisa menyesuaikan dengan makanan pokok tiap daerah.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”

Zakat fitrah juga bisa dengan uang tunai mengikuti harga bahan pokok di wilayah tersebut. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan zakat fitrah setara dengan uang Rp45.000/jiwa.

Hal ini berbeda dengan ketentuan di beberapa daerah lain. Zakat Fitrah di Kabupaten Kuningan, Indramayu, Cirebon, Bandung Barat, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, serta D.I. Yogyakarta ditetapkan seharga Rp30,000/jiwa. Di sisi lain, warga Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang menetapkan harga Rp35.000/jiwa.

Sebelum membayar zakat, sangat dianjurkan kalau kamu cek ketentuan pemberian zakat fitrah di daerah kamu ya!

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa dibayar kapan saja selama dalam bulan Ramadan. Namun ada 5 waktu yang perlu kamu ketahui ketika menunaikan zakat fitrah:

Waktu wajib: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah yaitu saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadan dan sedikit Bulan Syawal, atau malam takbiran.

Waktu mubah: Rentang waktu ini adalah ketika masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu yang Dianjurkan: Waktu ini berlaku pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Waktu ini sangat sempit, sehingga umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.

Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha (mengada).

Dalam setiap harta yang kamu miliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk mereka yang berhak mendapatkannya, tentu akan mensucikan harta kita.

Jika kamu orang muslim dan telah memenuhi syarat-syarat membayar zakat, kamu harus segara membayar zakat.***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler