Portal Pati - Artikel ini akan membahas tentang bagaimana hukum mendapatkan uang di jalan lalu menggunakannya sebagaimana pendapat Ustadz Adi Hidayat.
Sebab, kita tentu pernah menemukan harta termasuk uang. Lalu dari hasil temuan itu apa yang harus kita lakukan? Apakah mengambilnya?
Biasanya orang akan langsung mengambil uang tersebut, namun tak sedikit juga yang mencari tahu siapa pemilik uang.
Lalu bagaimana ketika uang tersebut sudah terlanjur digunakan, apakah berdosa? Apalagi kalau orang yang menemukan uang itu membutuhkannya.
Dikutip PortalPati.com dari kanal Youtube Audio Dakwah yang diunggah pada 30 Januari 2020 Begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum uang temuan.
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa harus dipertimbangkan terlebih dahulu risiko kalau memang hendak diambil.
Namun uang temuan itu sebaiknya tidak digunakan, melainkan dibiarkan atau dikembalikan kepada pemilik uang.