Portal Pati - Rebo Wekasan atau Rebo Pungkasan merrupakan hari Rabu terakhir di bulan Sapar atau pada Kalender Jawa.
Di dalam Rebo Wekasan terdapat banyak ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut.
Termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo wekasan, sebagian masyarakat banyak yang menerima dan banyak juga yang menolaknya.
Lantas, bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo wekasan?
Pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan.
Maka dari itu, bila shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح
Artinya: “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).