Hukum Melaksanakan Sholat Rebo Wekasan Dalam Islam, Jangan Asal Melakukan

- 19 September 2022, 23:24 WIB
Hukum Melaksanakan Sholat Rebo Wekasan Dalam Islam, Jangan Asal Melakukan
Hukum Melaksanakan Sholat Rebo Wekasan Dalam Islam, Jangan Asal Melakukan /ilustrasi/Pexels/Alena Darmel

Portal Pati - Rebo Wekasan atau Rebo Pungkasan merrupakan hari Rabu terakhir di bulan Sapar atau pada Kalender Jawa. 

Di dalam Rebo Wekasan terdapat banyak ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut.

Termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo wekasan, sebagian masyarakat banyak yang menerima dan banyak juga yang menolaknya.

Baca Juga: PDF DOC Soal dan Kunci Jawaban PTS UTS Pendidikan Agama Kristen Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2022

Lantas, bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo wekasan?

Pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan.

Maka dari itu, bila shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:

والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

Artinya: “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x