Apa Itu Fidyah? Ini Arti dan Cara Bayar Fidyah Serta Siapa yang Harus Menunaikannya di Bulan Ramadhan

- 27 Maret 2024, 03:15 WIB
Ilustrasi Fidyah.
Ilustrasi Fidyah. /Pixabay/

Orang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil dan tidak sanggup berpuasa tidak ada kewajiban untuk berpuasa, baik dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Namun, mereka wajib membayar fidyah.

Lain halnya dengan mereka yang sakit ringan atau masih sangat berkemungkinan sembuh. Orang dalam kategori ini wajib menggantikan puasanya dengan puasa di lain waktu.

3. Ibu Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau menyusui tidak diwajibkan berpuasa, khususnya jika mengkhawatirkan keselamatan janin. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya.

4. Orang Mati

Orang mati yang wajib dibayarkan fidyahnya adalah mereka yang meninggal bukan karena uzur dan belum sempat menggantikan puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib fidyah yang dikeluarkan adalah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang Menunda Qadha Ramadan

Utang puasa harus lunas sebelum Ramadan selanjutnya tiba. Apabila kamu menundanya hingga tidak terbayar ketika Ramadan datang, maka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan jumlah utang puasa.

Menurut Al-Ashah, fidyah ini berlaku kelipatan. Misalnya ada dua utang puasa di tahun 2023 yang belum terbayarkan hingga bertemu Ramadhan 2024, maka kewajiban fidyah digandakan menjadi dua mud.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Doa Nuzulul Qur'an Bulan Ramadhan, Menyambut Turunya Al-Qur'an di Bulan Penuh Berkah

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x