Portal Pati - Apa Hukumnya Punya Khodam dalam Islam? Boleh atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya.
Fenomena cek khodam belakangan ini semakin mencuri perhatian. Bahkan menjadi tren populer di platform media sosial TikTok.
Netizen dari berbagai kalangan berbondong-bondong mengikuti tren ini.
Baca Juga: Menyambut Bulan Muharram: Ini Amalan Sunah yang Dianjurkan di Malam Tahun Baru Islam 1 Muharram
Mereka mengunggah dan berbagi pengalaman pribadi dalam mengecek khodam masing-masing.
Pengertian Khodam
Pengertian khodam bisa dilihat dari segi bahasa dan istilah.Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta Muhammad Aqil Haidar menjelaskan, khodam secara bahasa memiliki arti pembantu atau pelayan, sedangkan secara istilah lebih ke hal mistis.
"Secara bahasa artinya pembantu, tetapi secara istilah lebih diidentikan kepada sesuatu yang mistis, artinya pembantu dari kalangan jin," ujar Muhammad Aqil Haidar
Fenomena cek khodam yang terjadi memang lebih ke arah mistis. Yaitu makhluk yang bisa ditugaskan untuk membantu manusia dalam urusan tertentu.
"Khodam yang dimaksud lebih ke arah mistis, artinya khodam dari bangsa jin," kata Aqil.
Hukum Khodam dalam Islam
Berdasarkan keterangan Aqil, melakukan perjanjian dengan jin dapat diartikan sebagai tindakan syirik. "Melakukan perjanjian dengan jin, meminta kepada mereka dengan melakukan berbagai ritual merupakan sebuah kesyirikan dan tentunya terlarang," ungkap Aqil.