Fonomena Cek Khodam: Apa Hukumnya Punya Khodam dalam Islam? Boleh atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 30 Juni 2024, 07:45 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo ikutan trend Cek Khodam
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo ikutan trend Cek Khodam /Tangkapan layar Instagram /

Portal Pati - Apa Hukumnya Punya Khodam dalam Islam? Boleh atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya.

Fenomena cek khodam belakangan ini semakin mencuri perhatian. Bahkan menjadi tren populer di platform media sosial TikTok.

Netizen dari berbagai kalangan berbondong-bondong mengikuti tren ini.

Baca Juga: Menyambut Bulan Muharram: Ini Amalan Sunah yang Dianjurkan di Malam Tahun Baru Islam 1 Muharram

Mereka mengunggah dan berbagi pengalaman pribadi dalam mengecek khodam masing-masing.

Pengertian Khodam

Pengertian khodam bisa dilihat dari segi bahasa dan istilah.Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta Muhammad Aqil Haidar menjelaskan, khodam secara bahasa memiliki arti pembantu atau pelayan, sedangkan secara istilah lebih ke hal mistis.

"Secara bahasa artinya pembantu, tetapi secara istilah lebih diidentikan kepada sesuatu yang mistis, artinya pembantu dari kalangan jin," ujar Muhammad Aqil Haidar

Fenomena cek khodam yang terjadi memang lebih ke arah mistis. Yaitu makhluk yang bisa ditugaskan untuk membantu manusia dalam urusan tertentu.

"Khodam yang dimaksud lebih ke arah mistis, artinya khodam dari bangsa jin," kata Aqil.

Hukum Khodam dalam Islam

Berdasarkan keterangan Aqil, melakukan perjanjian dengan jin dapat diartikan sebagai tindakan syirik. "Melakukan perjanjian dengan jin, meminta kepada mereka dengan melakukan berbagai ritual merupakan sebuah kesyirikan dan tentunya terlarang," ungkap Aqil.

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah