Bagaimana Hukum Menikah di Bulan Safar dalam Pandangan Islam? Simak Penjelasannya

- 2 September 2024, 19:29 WIB
Ilustrasi menikah. Hasil Hitungan Weton Jodoh Ketemu 16 untuk Pernikahan Berdasarkan Primbon Jawa
Ilustrasi menikah. Hasil Hitungan Weton Jodoh Ketemu 16 untuk Pernikahan Berdasarkan Primbon Jawa /pixabay/RiskiTriono97

PORTAL PATI – Simak penjelasan mengenai hukum menikah di bulan Safar menurut pandangan Islam.

Terkait bulan Safar, ada banyak kepercayaan yang beradar di tengah masyarakat, seperti halnya larangan menikah di bulan Safar.

Hukum menikah di bulan Safar tidak jarang menuai banyak perdebatan terkait boleh tidaknya, terutama dalam pandangan Islam.

Baca Juga: 4 Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Safar, dari Peristiwa Duka Hingga Kejadian Istimewa

Menjawab keresahan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs bincang syari’ah, di dalam Islam menikah di bulan Safar itu diperbolehkan.

Dijelaskan pula, Islam tidak mempermasalahkan terkait berlangsungnya akad nikah maupun mengadakan pesta pernikahan di bulan Safar.

Sebagaimana bulan-bulan lainnya, Bulan Safar memiliki nilai tersendiri untuk melakukan amalan-amalan kebaikan.

Bahkan, sebagian ulama menyebut bahwa bulan Safar sebagai Shafarul Khair, yang berarti bulan Safar memiliki banyak kebaikan di dalamnya.

Demikian hukum menikah di bulan Safar menurut pandangan Islam yang menjelaskan diperbolehkan, dan tidak ada larangan secara agama. ***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub