7 Juli 2024 Tanggal Merah, Libur Apa? Simak Info Lengkapnya

30 Juni 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi kalender Juli 2024. /Freepik.com/rawpixel.com/

Portal Pati - 7 Juli 2024 Tanggal Merah, Libur Apa? Simak Info Lengkapnya.

Tanggal 7 Juli 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal merah 7 Juli 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Selain tanggal merah pada 7 Juli 2024, tidak ada tanggal lain yang ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalender bulan Juli 2024.

Sebagaimana telah diatur dalam SKB 3 Menteri tersebut. Lantas, tanggal 7 Juli 2024 libur apa?

Baca Juga: Menyambut Bulan Muharram: Ini Amalan Sunah yang Dianjurkan di Malam Tahun Baru Islam 1 Muharram

Tanggal Merah 7 Juli 2024 Libur Tahun Baru Islam

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal merah pada 7 Juli 2024 adalah tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam. Tanggal 7 Juli 2024 sendiri juga bertepatan pada hari Minggu yang juga merupakan hari libur akhir pekan.

Dalam SKB 3 Menteri terkait Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 tersebut, disebutkan bahwa tanggal merah pada Minggu, 7 Juli 2024 merupakan hari libur nasional memperingati Tahun Baru Islam yang ke-1446 Hijriah (H).

Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

Selain tanggal tersebut, tidak ada lagi tanggal merah lainnya dalam kalender bulan Juli 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan kata lain tidak ada tanggal merah di bulan Juli 2024 yang jatuh pada weekdays.

7 Juli 2024 Adalah Tahun Baru Islam ke-1446 Hijriah

Tahun Baru Islam merupakan hari raya keagamaan bagi umat Islam dalam rangka memperingati pergantian tahun dalam kalender Hijriah atau kalender yang dipakai oleh umat Islam. Tahun Baru Islam diperingati setiap tanggal 1 Muharram.

Untuk tahun ini, tahun 2024 Masehi bertepatan dengan tahun 1445 dan 1446 Hijriah. Dengan tanggal 7 Juli 2024 Masehi nanti yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1445 Hijriah, yang menandai pergantian tahun dari 1445 Hijriah ke 1446 Hijriah.

Sejarah Latar Belakang Peringatan Tahun Baru Islam

Sejarah, mengutip Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tahun Baru Islam diawali ketika Gubernur Abu Musa Al-Asyari mengirimkan surat kepada Khalifah Umar Bin Khattab pada tahun 17 Hijriah. Tujuannya untuk mengungkapkan kebingungannya perihal surat yang tidak memiliki tahun.

Pada masa itu, umat Muslim masih mengadopsi peradaban Arab pra-Islam dalam menggunakan penanggalan sebatas bulan dan tanggal tanpa tahun. Hal itu menyulitkan sang Gubernur saat melakukan pengarsipan dokumen. Atas keresahan tersebut, muncul gagasan awal untuk menetapkan kalender Islam.

Menindak lanjuti surat dari Abu Musa al-Asy'ari, Khalifah Umar memanggil Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf RA, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam RA, Sa'ad bin Waqqas, serta Thalhan bin Ubaidillah sebagai tim yang bertugas penyusunan kalender Islam.

Setelah tim disepakati, mulailah pembahasan mengenai penentuan tahun pertama. Hasilnya, usulan peristiwa hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah disepakati sebagai penanda awal tahun baru Islam sebab hijrah merupakan momen transformasi dakwah Islam besar-besaran.

Selanjutnya pembahasan bulan pertama dalam kalender hijriah. Khalifah Umar memilih bulan Muharram sebagai bulan pertama dalam susunan tahun Hijriyah. Pendapat ini didukung Utsman bin Affan. Alasannya meskipun hijrah dilakukan di bulan Rabi' al-Awwal, akan tetapi permulaan Hijrah dimulai sejak bulan Muharram.

Khalifah Umar mengatakan, wacana hijrah dimulai setelah beberapa sahabat membaiat Nabi, yang dilaksanakan pada penghujung bulan Zulhijah. Adapun bulan yang muncul setelah Zulhijah yaitu bulan Muharram. Oleh sebab itu, Muharram dipilih serta disepakati menjadi bulan pembuka dalam tahun Hijriyah.

 

***

Editor: Rahayu Tri Agustina

Terkini

Terpopuler