Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku
Paniti melakukan verifikasi ulang
Panitia mengumumkan hasil sanggah
Tahapan selanjutnya setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pengumuman Kelulusan dan Pemberkasan