Portal Pati - Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah dijadwalkan dua kali yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah pengumuman kelulusan, lalu apa sih yang dimaksud dengan sanggahan melalui online.
Apa itu masa sanggah dalam seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Berikut ini adalah penjelasan mengenai masa sanggah dan cara mengajukannya.
Pastinya semua peserta pasti penasaran mengenai hasil yang akan diterima dan hasil ahir kelulusan lah yang akan dinanti nanti.
Dikutip Portal Pati dari Surat Keputusan NOMOR: 810/7334/436.8.3/2021 tentang petunjuk teknis verifikasi seleksi administrasi penerimaan CASN pemerintah Kota Srabaya, berikut pengertian dari masa sanggah.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah akan berlangsung selama 10 hari dihitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah dibagi menjadi dua yakni:
- Waktu pengajuan sanggah, pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi paling lama tiga hari.
- Waktu tanggapan sanggah, dilakukan oleh instansi untuk melakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah paling lama tujuh hari.
- Pada masa sanggah, pelamar tidak boleh mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan atau kekuranglengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
- Sanggahan dapat diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.***
- Baca Juga: Link Download Pengumuman CPNS 2021 Kejaksaan PDF, Pastikan Namamu Lolos Administrasi CPNS 2021
Demikian penjelasan tata cara mengajukan sanggahan.***