Portal Pati - Berikut adalah syarat perpanjangan SKCK di Polsek Gembong.
Simak penjelasan dibawah dan silahkan cek persyaratan perpanjangan SKCK di dalam artikel.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi oleh Polri yang ditujukan untuk masyarakat sebagai bukti bahwa tidak ada catatan kriminal yang dimiliki seseorang.
Biasanya SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, atau pinjaman kepada Bank.
SKCK sendiri berlaku selama 6 Bulan sejak dokumen tersebut dibuat. Maka dari itu bagi yang punya kepentingan untuk perpanjang silahkan baca syarat-syarat tersebut.
Lalu apa syarat perpanjang SKCK di Polsek Gembong?
Berikut persyaratan untuk perpanjang SKCK baru di Polsek Gembong:
1. Siapkan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Syarat kedua siapkan fotocopy akte kelahiran sebanyak 1 lembar
3. Kemudian fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
4. Lalu pas foto 4x6 background berwarna merah 4 lembar
5. Lampirkan juga SKCK lama
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi langsung ke:
Email: [email protected]
Whatsapp: +6282223852887
Instagram: @polsekgembong
Facebook: Polsek Gembong
Demikian informasi tentang syarat perpanjang SKCK di Polsek Gembong, semoga bermanfaat.***