Kapan Gaji 13 dan THR 2022 cair? Simak Jumlah dan Jadwal untuk Tunjangan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

- 16 April 2022, 06:40 WIB
Ilustasi Kapan Gaji 13 dan THR 2022 cair? Simak Jumlah dan Jadwal untuk Tunjangan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Ilustasi Kapan Gaji 13 dan THR 2022 cair? Simak Jumlah dan Jadwal untuk Tunjangan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara /Tumisu /Pixabay
Portal Pati - Berikut akan disajikan tentang jadwal dan juga besaran jumlah tunjangan untuk gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara cair di tahun 2022.
 
Simak selengkapnya tentang jadwal dan juga besaran jumlah tunjangan untuk gaji ke 13 cair dalam artikel ini.
 
Diketahui dari laman resmi Sekretariat Kabinet, bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan juga gaji ke 13 untuk para ASN.
 
 
Penerimanya adalah para ASN atau PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
 
Peraturan pemerintah tersebut telah ditandangani pada tanggal 13 April tahun 2022.
 
Kebijakan tersebut di dasari dengan penghargaan untuk para aparat baik daerah maupun pusat, terkait penanganan pandemi Covid-19.
 
 
Penasaran dengan jadwal dan besaran jumlah gaji ke 13?
 
Berikut adalah informasi untuk jadwal dan besaran jumlah gaji ke 13 yang akan segera cair di tahun 2022, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet :
 
Jadwal Cair THR dan Gaji Ke 13 
 
Untuk jadwalnya diperkirakan THR cair pada sepuluh hari sebelum lebaran Idhul Fitri, sedangkan untuk gaji ke 13 akan cair pada sekitar bulan Juni hingga Juli.
 
Sesuai dengan jadwal yang beredar dari berbagai sumber, para aparat berhak mendapat penghargaan tersebut.
 
 
Kemudian untuk besaran jumlah gaji ke 13 sama dengan tahun lalu 2021.
 
Besaran Jumlah Gaji ke 13 Tahun 2021
 
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 
 
1. Ketua/Kepala  Rp 9.592.000
 
2. Wakil Ketua atau Wakil Kepala Rp 8.793.000
 
3. Sekretaris Rp 7.993.000
 
4. Anggota Rp 7.993.000
 
Gaji ke-13 PNS atau Pejabat Setara Eselon
 
 
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
 
2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
 
3. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
 
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
 
Pendidikan SD, SMP, sederajat
 
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
 
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
 
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
 
Pendidikan SMA, D1, sederajat
 
 
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
 
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
 
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
 
Pendidikan DII, DIII, sederajat
 
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
 
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
 
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
 
Demikian informasi tentang jadwal dan juga besaran jumlah untuk gaji ke 13 PNS, TNI, dan polri.***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x