Mulai Lebaran Kapan? Tanggal Berapa? Apakah Beda NU, Pemerintah dengan Muhammadiyah? Resmi Jadwal Sidang Isbat

- 27 April 2022, 05:10 WIB
Tim gabungan Kemenag Lhokseumawe dan Mahasiswa Ilmu Falak Astronomi Islam memantau hilal bulan sabit muda pertama melalui teleskop di lokasi pemantauan Nasional Rukyatul Hilal Bukit Blang Tiron, Lhokseumawe, Aceh, Jumat 1 April 2022. BMKG akan melakukan Rukyatul Hilal 1 Syawal 1443 Hijriah.
Tim gabungan Kemenag Lhokseumawe dan Mahasiswa Ilmu Falak Astronomi Islam memantau hilal bulan sabit muda pertama melalui teleskop di lokasi pemantauan Nasional Rukyatul Hilal Bukit Blang Tiron, Lhokseumawe, Aceh, Jumat 1 April 2022. BMKG akan melakukan Rukyatul Hilal 1 Syawal 1443 Hijriah. /Antara/Rahmad/

Portal Pati - Mulai Lebaran Kapan? tanggal berapa? Apakah Beda NU, Pemerintah dengan Muhammadiyah? benarkah? resmi jadwal Sidang Isbat terupdate

Simak Lebaran 2022 tanggal berapa Pemerintah dan NU beserta jadwal Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1443 H Pemerintah dan PBNU lengkap dalam artikel ini.

Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan, masyarakat mulai mencari tahu Lebaran 2022 tanggal berapa dan 1 Syawal 1443 berdasarkan keputusan Pemerintah maupun organisasi masyarakat Islam (Ormas Islam) seperti NU dan Muhammadiyah.

Sejauh ini, baik pemerintah maupun NU belum ada pengumuman secara resmi terkait penentuan Lebaran 2022 tanggal berapa.

Baca Juga: Membayar Zakat Fitrah Sebaiknya Dengan Uang atau Beras? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Meski begitu keduanya dipastikan akan menggelar Sidang Isbat penentuan 1 Syawal pada akhir bulan Ramadhan dan akan disiarkan secara live agar masyarakat dapat menyaksikan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya memastikan akan menggelar Sidang Isbat (penentuan) 1 Syawal 1443 H pada Ahad, 1 Mei 2022 petang.

Rencananya sidang akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama dan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Membayar Zakat dengan Uang atau Beras? Termasuk Bid'ah? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x