Gaji Ke 13 Cair Hari Ini, 1 Juli 2022, Simak Besaran Jumlah Diterima Disini, PNS Wajib Tahu, Selengkapnya

- 1 Juli 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi gaji ke 13. Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 disalurkan besok 1 Juli 2022, pembayaran dana pensiunan kapan cair mulai tangal berapa?
Ilustrasi gaji ke 13. Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 disalurkan besok 1 Juli 2022, pembayaran dana pensiunan kapan cair mulai tangal berapa? /PIXABAY/EmAji


Portal Pati - Berikut akan disajikan tentang jadwal dan juga besaran jumlah tunjangan untuk gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara cair di tahun 2022.
 
Simak selengkapnya tentang jadwal dan juga besaran jumlah tunjangan untuk gaji ke 13 cair dalam artikel ini.

Diketahui dari laman resmi Sekretariat Kabinet, bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan juga gaji ke 13 untuk para ASN. 

Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Tantangan Harian Shopee 1 Juli 2022, Menangkan Hadiah Berupa Voucher Gratis Ongkir

Penerimanya adalah para ASN atau PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
 
Peraturan pemerintah tersebut telah ditandangani pada tanggal 13 April tahun 2022.

Gaji ke 13 akan cair dan diterima pada 1 Juli 2022.

Baca Juga: Kesehatan Sistem Pernafasan Terganggu? Simak 8 Cara Cegah Penyakit Asma Kambuh, Karena Asma Tak Kenal Usia

Kebijakan tersebut di dasari dengan penghargaan untuk para aparat baik daerah maupun pusat, terkait penanganan pandemi Covid-19. 

Penasaran dengan jadwal dan besaran jumlah gaji ke 13?
 
Berikut adalah informasi untuk jadwal dan besaran jumlah gaji ke 13 yang akan segera cair di tahun 2022, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet : 

Baca Juga: Khasiat dan Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan 'Menjaga Ginjal' Salah Satunya, Simak Kandungan Vitamin Daun Ini

Jadwal Cair THR dan Gaji Ke 13 
 
Untuk jadwalnya diperkirakan THR cair pada sepuluh hari sebelum lebaran Idhul Fitri, sedangkan untuk gaji ke 13 akan cair pada sekitar bulan Juni hingga Juli.
 
Sesuai dengan jadwal yang beredar dari berbagai sumber, para aparat berhak mendapat penghargaan tersebut. 

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x