Tiga Uji Materi Penting Ditolak Mahkamah Konstitusi, Pelegalan Ganja Untuk Medis Salah Satunnya Hingga UU IKN

- 22 Juli 2022, 07:11 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

Portal Pati - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga uji materi penting yang diajukan tekait undang-undang yaitu pelegalan ganja untuk medis, permintaan pembatalan UU Ibu Kota Negara, dan permintaan Pencemaran Nama Baik di UU ITE inkonstitusional.

Soal ditolaknya pelegalan ganja medis yang diajukan oleh ibu penderita celebral palsy, MK mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, bukan wewenang MK.

Tuntutan pelegalan ganja medis ini mencuat tatkala ada sepasang suami istri yang melakukan aksi di CFD menuntut legalisasi ganja untuk medis pada Minggu 26 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Biodata dan Profil Nindy Ayunda, Terduga Kasus Penyekapan Mantan Sopir yang Mangkir 3 Kali Panggilan Penyidik

Tuntutan ini bukan tanpa alasan karena mereka memiliki anak semata wayang yakni Pika, yang juga berjuang melawan cerebral palsy dan kerap mengalami kejang setidaknya dua kali dalam seminggu.

Dikutip dari Halodoc.com, Cerebral palsy adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh. Kondisi ini dapat terjadi pada masa kehamilan, ketika proses persalinan, atau di tahun pertama setelah kelahiran.

sebelumnya, wakil presiden KH. Ma'ruf Amin juga meminta MUI agar mengeluarkan fatwa terkait legalisasi ganja untuk medis.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Jepara Jawa Tengah yang Menarik, Kunjungi yang Anda Suka 'Karimun Jawa'

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga memberikan alasan bahwasanya negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x