PORTAL PATI - Perseteruan merek dagang MS Glow vs PS Glow memang telah berjalan beberapa bulan terakhir.
Bahkan keduanya telah mengupayakan jalur hukum.
PS Glow juga telah memenangkan perebutan merek di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo Hingga Temukan Ponsel Brigadir 'J' Yoshua
Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Glow.
Selain ganti rugi, MS Glow juga diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
Namun owner PS Glow Putra Siregar menanggapi perseteruan PS Glow dengan MS Glow melalui surat yang dititipkan melalui sahabatnya.
Melalui surat yang dititipkan lewat sahabatnya, Anji pada 17 Juli 2022, Putra Siregar menuliskan niatnya untuk berdamai.