Putra Siregar Resmi Tutup PS Glow, Usai Menangkan Gugatan atas MS Glow di PN Surabaya, Apa yang Terjadi?

- 25 Juli 2022, 06:03 WIB
PSTORE GLOW Resmi ditutup, Putra Siregar pilih bagikan seluruh sisa produk skincare secara gratis
PSTORE GLOW Resmi ditutup, Putra Siregar pilih bagikan seluruh sisa produk skincare secara gratis /tangkap layar Instagram @psglow

PORTAL PATI - Perseteruan merek dagang MS Glow vs PS Glow memang telah berjalan beberapa bulan terakhir.

Bahkan keduanya telah mengupayakan jalur hukum.

PS Glow juga telah memenangkan perebutan merek di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo Hingga Temukan Ponsel Brigadir 'J' Yoshua

Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Glow.

Selain ganti rugi, MS Glow juga diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Namun owner PS Glow Putra Siregar menanggapi perseteruan PS Glow dengan MS Glow melalui surat yang dititipkan melalui sahabatnya.

Baca Juga: Tanggal 29 Juli Ada Fenomena Langit Apa? Nonton Hujan Meteor Delta Aquariids 29 Juli 2022, Berbahayakah?

Melalui surat yang dititipkan lewat sahabatnya, Anji pada 17 Juli 2022, Putra Siregar menuliskan niatnya untuk berdamai.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x