PORTAL PATI - Bendera merah putih merupakan lambang negara Republik Indonesia yang memilki makna dan sejarah tersendiri bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Jelang peringatan HUT RI Ke-77 yang jatuh pada 17 Agustus 2022, banyak masyarakat yang berbondong-bondong memasang bendera merah putih baik itu di instansi, sekolah, dan tempat-tempat lain.
Namun, karena berartinya lambang negara Republik Indonesia ini, Ada beberapa kaidah serta aturan yang perlu di taati dalam pemasangan bendera merah putih sebagai lambang negara Republik Indonesia.
Berikut tatacara, panduan, dan pedoman pemasangan bendera merah putih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Aturan pemasangan bendera merah putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar: