Pedoman Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Aturan Pemerintah, Simak Aturan Lengkapnya

- 3 Agustus 2022, 17:00 WIB
Pedoman Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Aturan Pemerintah, Simak Aturan Lengkapnya
Pedoman Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Aturan Pemerintah, Simak Aturan Lengkapnya /Ahmad Zakaria/Pexels

PORTAL PATI - Bendera merah putih merupakan lambang negara Republik Indonesia yang memilki makna dan sejarah tersendiri bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Jelang peringatan HUT RI Ke-77 yang jatuh pada 17 Agustus 2022, banyak masyarakat yang berbondong-bondong memasang bendera merah putih baik itu di instansi, sekolah, dan tempat-tempat lain.

Namun, karena berartinya lambang negara Republik Indonesia ini, Ada beberapa kaidah serta aturan yang perlu di taati dalam pemasangan bendera merah putih sebagai lambang negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Logo Hari Jadi Pati Ke-699 Tahun 2022 PNG Lengkap Twibbon, Banner, Spanduk Memeriahkan HUT Kabupaten Pati 2022

Berikut tatacara, panduan, dan pedoman pemasangan bendera merah putih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Aturan pemasangan bendera merah putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Baca Juga: Twibbon HUT Kota Pati 2022, Logo dan Frame Foto Hari Jadi Ke-699 Kabupaten Pati 7 Agustus 2022 Gratis

Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x