Pengakuan Ferdy Sambo: Marah dan Emosi pada Brigadir J Lantaran Lukai Harkat dan Martabat Putri di Magelang

- 12 Agustus 2022, 04:05 WIB
 Portal Pati - Terungkap sudah motif Penembakan Brigadir J, Polri: Ferdy Sambo Emosi Usai Istrinya Laporkan Tindakan Brigadir J.  Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis 11 Agustus 2022.  Dalam pemeriks
Portal Pati - Terungkap sudah motif Penembakan Brigadir J, Polri: Ferdy Sambo Emosi Usai Istrinya Laporkan Tindakan Brigadir J. Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis 11 Agustus 2022. Dalam pemeriks /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Mahfud MD Angakat Bicara, Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Brigadir Joshua, Korban Penembakan Polisi, Nama Lengkap, Pendidikan dan Nama Kekasih

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah