Ketahui Jenis Penyakit Apa Saja yang Dicover Oleh BPJS Kesehatan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan

- 13 Agustus 2022, 20:30 WIB
Ketahui Jenis Penyakit Apa Saja yang Dicover Oleh BPJS Kesehatan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Ketahui Jenis Penyakit Apa Saja yang Dicover Oleh BPJS Kesehatan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan /*/Dok. BPJS Kesehatan

Portal Pati - Sebagai peserta BPJS Kesehatan terkadang kita masih belum tau penyakit apa saja yang dicover oleh BPJS Kesehatan dan bagaimana aturan pelayanan dari BPJS Kesehatan.

Karena tidak semua penyakit bisa dicover BPJS Kesehatan. Ketentuan jenis penyakit apa saja yang bisa dilayani BPJS Kesehatan ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artinya, daftar penyakit yang ditanggung BPJS 2022 masih sama seperti sebelumnya, termasuk yang berkaitan dengan penyakit kulit yang ditanggung BPJS.

Baca Juga: Lucinta Luna Adakan Syukuran Wajah dan Suara Baru, Netizen: Malaikatpun Dibikin Bingung Olehnya

Adapun untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktek dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.

Bentuk pelayanan yang diberikan di antaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Simak Manfaat Daun Pepaya Untuk Mencegah Salah Satu Penyakit yang Dianggap Sebagai Penyakit Mematikan

Berikut ini daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022 :

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x