UMK Sidoarjo 2023: Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo dan 37 Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2023

- 27 Desember 2022, 05:10 WIB
UMK Sidoarjo 2023: Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo dan 37 Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2023
UMK Sidoarjo 2023: Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo dan 37 Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2023 /

Portal Pati - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim tahun 2023.

Penetapan UMK Jatim ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023.

Besaran UMK Jatim 2023 ditetapkan sebagai batasan Upah Minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Link Download Safe Exam Browser Versi 3.4.1 SEB CAT IPMB ASN Kemenag 2022 Lengkap Beserta Cara Installnya

Penetapan UMK 2023 di Jawa Timur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar 'Back To December' Taylor Swift, Cocok Dinyanyikan Saat Galau di Bulan Desember

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x