Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya

- 29 Januari 2023, 16:36 WIB
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya /

Portal Pati - Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Senin Tentang Akhlak dan Sopan Santun, Super Singkat, Mudah Dihafalkan

Sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 pada 26-28 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga: Weton Jum'at Pahing, Ramalan Garis Perjalanan Hidup Menuju Masa Depan

Lalu, apa itu pengertian Pantarlih, berapa besaran gaji yang diterima, dan berapa lama masa kerjanya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x