Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya

- 29 Januari 2023, 16:36 WIB
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya /

Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Baca Juga: Kesehatan: 7 Tips dan Cara Berpuasa Tetapi Anda Penderita Diabetes dengan Resiko yang Tinggi

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: WOW! Inilah Tips dan Cara Putihkan Ketiak yang Hitam dengan Bahan Alami di Sekitar Anda!

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

 

Dijelaskan pula bahwa Pantarlih termasuk ke dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang dalam masa tugasnya wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan gaji atau upah selama masa kerja yang telah ditentukan.***

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x