Portal Pati - Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Ini Pengertian, Gaji, Masa Kerja, dan Aturan Lengkapnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.
Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 pada 26-28 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: Weton Jum'at Pahing, Ramalan Garis Perjalanan Hidup Menuju Masa Depan
Lalu, apa itu pengertian Pantarlih, berapa besaran gaji yang diterima, dan berapa lama masa kerjanya? Berikut penjelasan lengkapnya.