Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024, Tugas dan Besaran Gaji yang akan Diterima

- 29 Januari 2023, 16:50 WIB
ilustrasi : Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang akan Diterima
ilustrasi : Simak Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024 dan Besaran Gaji yang akan Diterima /

Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Akun Facebook dan Twitter Resmi BPJS Kesehatan? Selengkapnya

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan

Baca Juga: Cek Nomor BPJS Kesehatan Bisa Lewat Whatsapp? Mudah dan Simple, Simak Langkah-langkahnya Disini

Jadwal Pemilu 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x