Seleksi CPNS 2023: Cek Tahapan Perangkingan SKD dan Daftar Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Peserta

- 15 November 2023, 11:33 WIB
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengikuti ujian di Unit Pelaksana Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Syiah Kuala.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengikuti ujian di Unit Pelaksana Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Syiah Kuala. /ANTARA/Humas USK/

Portal Pati - Seleksi CPNS 2023, Tahapan Perangkingan SKD dan Daftar Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Peserta

Proses perangkingan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi fase krusial dalam menentukan peserta yang melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Dalam sistem ini, peringkat diurutkan berdasarkan total skor tes, yang memiliki dampak signifikan terhadap kelanjutan kandidat.

Baca Juga: Cari Tahu! 3 Efek Samping Makan Kembang Kol, Salah Satunya Bisa Bikin Perut Kembung

Tahap awal seleksi CPNS, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), melibatkan tes pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta.

Dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), tes ini terdiri dari 110 soal yang mencakup Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 30 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

Masing-masing materi memiliki nilai batas minimum atau passing grade yang harus dicapai.

Baca Juga: Rekomendasi 15 TV LED Terbaik 2023 dan Paling Awet dari Berbagai Merk : Manjakan Mata dengan Kualitas Nyata

Namun, hanya mencapai passing grade belum cukup untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta perlu menunjukkan kinerja yang baik untuk mencapai peringkat teratas.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub