- Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi Formulir Permohonan EFIN yang sudah ditentukan dan diterbitkan oleh pihak Ditjen Pajak
- Jika sudah mengisi formulir, pihak wajib pajak harus mengajukan permohonan tersebut sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas. Pengajuan permohonan dan aktivasi EFIN kategori ini tidak bisa dipindahtangankan atau diwakilkan ke atau oleh orang lain
- Selain menyerahkan formulir, pihak wajib pajak harus menunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI, paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
- Pihak wajib pajak juga harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) asli dan fotokopi, dan juga melampirkan alamat email yang aktif.
Baca Juga: Apa Saja Kewajiban Pengawas TPS? Simak Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan
Bagi wajib pajak badan/perusahaan, berikut ini tata cara mengajukan permohonan pembuatan EFIN:
- Pengurus perusahaan harus mengisi permohonan aktivasi EFIN
- Pengurus mendatangi KPP tempat terdaftar, tidak bisa bebas di kantor pajak mana saja
- Pengurus harus menunjukkan surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli dan menyerahkan fotokopi
- Jika pengurus adalah WNI, harus menunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus asli dan menyerahkan fotokopi dokumennya
- Jika pengurus adalah WNA, harus menunjukkan Paspor, KITAS dan KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, lalu menyerahkan fotokopi dokumennya
- Pengurus harus menunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan asli dan menyerahkan fotokopinya
- Pengurus harus menyampaikan alamat email aktif badan yang diwakilkan.
Baca Juga: Berapa Gaji PTPS Pemilu 2024? Ini Cara Daftar, Syarat dan Kisaran Honor Pengawas TPS Pemilu 2024
Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
Untuk wajib pajak badan kantor cabang, berikut ini tahapan mengajukan EFIN:
- Pengajuan permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pimpinan kantor cabang
- Pimpinan kantor cabang mendatangi KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak
- Membawa surat pengangkatan pimpinan kantor cabang sebagai perwakilan badan (dalam mengurus aktivasi EFIN)
- Jika pengurus adalah WNI, harus menunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus asli dan menyerahkan fotokopi dokumennya
- Jika pengurus adalah WNA, harus menunjukkan Paspor, KITAS dan KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, lalu menyerahkan fotokopi dokumennya
- Pengurus harus menunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak kantor cabang asli dan menyerahkan fotokopinya
- Pengurus harus menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
Jika kamu atau perusahaan yang diwakilkan sudah memperoleh EFIN dan statusnya sudah aktif, kamu bisa menggunakannya untuk registrasi di situs DJP Online. EFIN ini berlaku untuk seumur hidup, jadi, pengajuan dan aktivasi ke KPP hanya perlu dilakukan sekali saja.
Selain untuk melaporkan SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak di situs Ditjen Pajak, EFIN juga diperlukan untuk reset password atau email di situs DJP Online jika suatu saat kamu lupa password atau ingin mengganti email ke yang baru.
Itu dia tata cara mendapatkan dan aktivasi EFIN Pajak. Mudah untuk diikuti, bukan?
***