Pemutihan BI Checking: Cara dan Tips Tak Masuk Daftar Hitam

- 23 April 2024, 20:17 WIB
Ilustrasi KUR BRI 2024 Wajib Lolos BI Checking
Ilustrasi KUR BRI 2024 Wajib Lolos BI Checking /Pexels/Monstera Production

Portal Pati - Pemutihan BI Checking: Cara dan Tips Tak Masuk Daftar Hitam

Pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Taspen Online Lewat Aplikasi dan Website

BI checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.

Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lain disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x