Portal Pati - Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie divonis 1 Tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Lebih lanjut sopir Nia Ramadhani karena kasus yang sama Zen Vivanto juga terkena kasus yang sama dengan bosnya.
Dalam vonis Nia Ramadhani melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," tutur Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.
Hakim menambahkan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Menurut Hakim pertimbangan yang memberatkan saat terdakwa menyalahgunakan narkotika, sehingga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga: Sholawat Jibril Penarik Rizki Paling Kuat dari Segala Arah, Berikut Teksnya
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mematuhi jalanya proses persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang telah dia perbuat, dirangkum dari berbagai sumber.