Nia Ramadhani Serta Suami dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

- 11 Januari 2022, 14:18 WIB
Nia Ramadhani Serta Suami dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Nia Ramadhani Serta Suami dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba /Instagram @ramadhaniabakrie

Portal Pati - Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie divonis 1 Tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Lebih lanjut sopir Nia Ramadhani karena kasus yang sama Zen Vivanto juga terkena kasus yang sama dengan bosnya.

Dalam vonis Nia Ramadhani melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Lunaf com The Moon Phase Calender, Cek Bentuk Bulan Sesuai Kelahiran yang Viral di TikTok, Lihat Disini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," tutur Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Hakim menambahkan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Menurut Hakim pertimbangan yang memberatkan saat terdakwa menyalahgunakan narkotika, sehingga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga: Sholawat Jibril Penarik Rizki Paling Kuat dari Segala Arah, Berikut Teksnya

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mematuhi jalanya proses persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang telah dia perbuat, dirangkum dari berbagai sumber.

Kemudian pertimbangan yang meringankan selanjutnya, karena para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Menurut hakim terdakwa sebagai public figure, seharunya memberi contoh bagi banyak orang, karena mereka dilihat dan ditiru berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga: Fakta Golden State Warriors, Kembalinya Klay Thompson Pada Musim 2022

Selain itu tindak pidana para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," tutur hakim.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berdasarkan dakwaan utama, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Wafiq Azizah Sholawat Badar Lengkap Dengan Teks Arab, Latin dan Terjemahannya

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Demikian informasi tentang Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkotika.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah