Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

- 29 Agustus 2022, 12:37 WIB
Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 /Kris Delima/Freepik.com

Portal Pati - Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dibidang kesehatan yaitu dengan adanya layanan BPJS. Keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat.

Para peserta bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, tetapi tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan meskipun tidak terinci apa saja penyakit yang dimaksud.

Baca Juga: PDF Soal PTS UTS Bahasa Jawa Kelas 8 SMP MTs 2022, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban Terbaru, Selengkapnya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski begitu, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS. Jadi penting bagi kita untuk kemudian mengetahuinya.

Dengan begitu, kita pun sudah mengerti dan tidak kaget jika suatu hari nanti mendapati bahwa layanan kesehatan yang diakses ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dijejal 80 Pertanyaan Oleh Penyidik, Putri Candrawathi Diduga Berbohong Dua Kali Soal Isu Kekerasan Seksual

Berikut 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS:

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x