Cara Aktivasi Rekening Bantuan Subsidi Upah PTK Non-PNS

- 14 Juli 2021, 08:43 WIB
 Ilustrasi BSU Guru Honorer.
Ilustrasi BSU Guru Honorer. /Dok. Bank Indonesia/

Portal Pati - Dalam masa pandemi covid 19 pemerintah pusat memberikan beberapa bantuan kepada masyarakat, tak terkecuali juga untuk profesi seperti tenaga pendidik.

Salah satu yang disalurkan untuk tenaga pendidik adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah), yang berjumah senilai 1,8 juta rupiah yang akan dikirimkan langsung kepada pemilik rekening.

Syarat dan penyaluran yang mudah menjadi salah satun keunggulan Bantuan Subsidi Upah kepada tenaga pendidik non pns ini.

Baca Juga: Anosmia Berbahaya Jika Dibiarkan, Hilangnya Penciuman Obatnya dengan Bumbu Dapur Alami

Hal ini disambut baik oleh tenaga pendidik dan menjadikan semangat untuk mengajar ditengah pandemic covid 19 dan PPKM ini.

Dikutip Portal Pati dari laman gtk.kemdikbud.go.id, bahwa bantuan BSU untuk tenaga pendidik non pns ini akan cair.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.

Baca Juga: Genbest: Generasi Bersih dan Sehat, Cegah Stunting Menuju Indonesia Sehat

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Widia Asih

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah