Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui? Simak Ketentuan dan Cara Sanggah

- 2 Agustus 2021, 06:30 WIB
Pelamar CPNS 2021 diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan
Pelamar CPNS 2021 diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan /Antara/

Portal Pati - Brikut ini Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui? Simak Ketentuan dan Cara Sanggah.

Apa itu masa sanggah dalam seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Berikut ini adalah penjelasan mengenai masa sanggah dan cara mengajukannya.

Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah dijadwalkan dua kali yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah pengumuman kelulusan.

Apa yang dimaksud dengan masa sanggah?

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Login sscasn.bkn.go.id Segera Cetak Kartu Ujian SKD

Sebagaiman Portal Pati kutip dari Surat Keputusan NOMOR: 810/7334/436.8.3/2021 tentang petunjuk teknis verifikasi seleksi administrasi penerimaan CASN pemerintah Kota Srabaya, berikut pengertian dari masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah akan berlangsung selama 10 hari dihitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah dibagi menjadi dua yakni:

1. Waktu pengajuan sanggah, pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi paling lama tiga hari.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x