Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Permasalahan, Kominfo Ingatkan Masyarakat Perihal Pentingnya Menyimpannya

15 Juli 2021, 21:17 WIB
cara cek sertifikat vaksinasi di Pedulilindungi.id /tangkap layar pedulilindungi.id

Portal Pati - Masyarakat kini telah diingatkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna pentingnya menjaga sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk digital.

Karena lantaran kini diketahui menyusulnya maraknya jasa pencetakan fisik sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pentingnya Menyimpan Dalam Bentuk Digital, Kominfo Ingatkan Masyarakat Perihal Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dan saat pencetakan fisik sertifikat vaksinasi Covid-19, dikhawatirkan Sehingga terjadinya kebocoran data pribadi.

Hal tersebut disebabkan, terdapat data penting milik pribadi dalam sertifikat vaksinasi Covid-19, seperti nomor KTP dan QR Code yang mesti dilindungi.

Baca Juga: Perihal Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Kominfo Ingatkan Masyarakat Pentingnya Menyimpan Dalam Bentuk Digital

Dikutip Portal Pati dari Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel yang berjudul Kominfo Ingatkan Masyarakat Pentingnya Menyimpan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dalam Bentuk Digital

“Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi,” kata juru bicara Kominfo,Dedy Permana.

Baca Juga: Mahasiswa dan Polri Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Sambung Dedy “Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,”.

Sementara itu, Kominfo sendiri memberi peringatan kepada para penyedia jasa pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Menyimpan Dalam Bentuk Digital, Kominfo Ingatkan Masyarakat Perihal Sertifikat Vaksinasi Covid-19

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” lanjutnya.

Sebab apabila ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Kominfo akan menindak tegas pelaku pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: 29 Puskesmas Ditarget 200 Vaksinasi Per Hari, Bupati Pati : Vaksin Itu Nggak Sakit

Dedy kemudian mengimbau kepada masyarakat dan publik untuk mengajukan aduan apabila ditemukan pelanggaran terkait ketentuan data pribadi.

“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggran data pribadi dapat melaporkan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lainya yang kami sediakan,” jelas Dedy.

Baca Juga: Niat dan Bacaan Doa Mau Makan dan Sesudah Makan beserta Artinya Bahasa Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Dedy juga mengatakan bahwa Kominfo saat ini masih berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai ditahun 2021.

Sehingga masalah terkait perlindungan dan pelanggaran data pribadi dapat diatur dengan dasar hukum yang lebih kuat.***(Fitria Jumiati/Pikiranrakyat-Depok.com)

 

Editor: Mohammad Zaenul Fikron

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler