Tak Ingin Jadi Destinasi Wisata Malam, FORKOPIMDA Melakukan Deklarasi Penutupan Wisata Lokasi Prostitusi

- 19 Agustus 2021, 08:42 WIB
tangkap layar instagram humas pati
tangkap layar instagram humas pati /widia asih/penandatanganan penutupan lorong indah

Portal Pati - Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, dan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati telah menandatangani komitmen dan deklarasi bersama penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu (18/8).

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Telah Melaksanakan Agenda Rutinan 'Pembacaan Pancasila'

Sebelum penandatanganan, atas nama jajaran Forkopimda, Bupati Haryanto membacakan empat poin deklarasi.

Pertama, bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.

Kedua, bahwa dengan mempertimbangkan pengendalian persebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, maka deklarasi ini dilakukan guna memberikan perlindungan, keamanan, dan kesehatan masyarakat dari persebaran Covid-19.

Baca Juga: Merinding 3 Hari Temani Seorang Pasien Dirawat di Rumah Sakit Kosong RSK Tayu Pati Jateng, Simak Kronologinya

Ketiga, berkomitmen untuk menutup tempat prostitusi Lorong Indah, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, Batursari dan tempat prostitusi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.

Keempat, bahwa semua pihak yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen dan deklarasi bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Kapolres AKBP Christian Tobing, Dandim Letkol Czi Adi Ilham Zamani, Kajari Pati Mahmudi, dan Ketua Pengadilan Negeri Pati Marice Dillak.

Baca Juga: Jadwal Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021, Untuk Wilayah Kabupaten Pati

“Langkah penutupan prostitusi ini memiliki landasan hukum. Jadi kami tidak asal melaksanakan secara sepihak. Saya juga sudah mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi,” ucap Haryanto.

“Di LI (Lorok Indah alias Lorong Indah) saja, hampir 300 orang sudah kembali ke daerah asalnya. Sebanyak 98 persen penghuni LI memang dari luar kota. Sudah kami periksa KTP-nya. Ada yang dari Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Jepara, Kudus, dan lain-lain,” ucap Haryanto.***

Editor: Widia Asih

Sumber: Instagram @humaspati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x