Program Pelayanan SKCK Delivery Polres Pati Untuk Wanita Hamil, Begini Syaratnya

- 11 Agustus 2021, 08:33 WIB
Petugas delivery.
Petugas delivery. /HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink./

Portal Pati - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan nama SKCK kini telah bertransformasi dalam berbagai bentuk.

Bisa berupa SKCK Keliling, SKCK road to Pasar, bahkan SKCK online pun kini telah bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, yang ingin memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan kuliah.

Namun, berbeda hal nya dengan Polres Pati. Transformasi SKCK tak hanya sekedar di dunia digital, namun mengedepankan pelayanan yang hadir lebih dekat dengan masyarakat.

Sesuai dengan motto Polri PRESISI kali ini, SKCK Delivery hadir sebagai salah satu solusi bagi masyarakat yang tak bisa mengurus online ataupun hadir ke loket SKCK di Polres Pati.

Berikut adalah syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan pelayanan SKCK Delivery yang ada di Polres Pati :

Pemohon mengajukan permohonan SKCK melalui Email/Whatsapp dengan Fomat skck/nama/jenis kelamin/agama/tempat dan tanggal lahir/tempat tinggal/NIK KTP/Rumus Sidik Jari/keperluan ke  email : [email protected] atau Whatsapp : 0821 3358 3944 dengan melampirkan berkas sebagai Berikut :

  1. Foto/scand SKCK Asli/Foto Copy/Kartu Rumus Sidik Jari.
  2. Foto/scand KTP (kartu Tanda Penduduk) Identitas Lain.
  3. Foto/scand Kartu Keluarga (KK).
  4. Foto/Scand Akta Kelahiran/Ijazah.
  5. Scand File foto bewarna dengan background merah tampak kedua telinga dan jika menggunakan jilbab tidak boleh menggunakan cadar.

Setelah berkas diterima petugas SKCK akan menginformasikan dan bila sudah jadi akan diantar ketujuan (hanya untuk dalam kota dan berlaku hanya untuk wanita hamil, lansia dan kaum disabilitas)

Untuk biaya penerbitan yang dibebankan adlah sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP RI No. 76 Tahun 2020.***

Editor: Widia Asih

Sumber: Instagram Humas Polres Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x