6. Biasanya seseorang mulai mencoba narkoba (experiment use) karena di tawarkan oleh teman dan untuk memenuhi keinginan tahuannya. Sebagian orang akan menggunakan lagi dengan tujuan bersenang-senang (recreational use) atau untuk bersosialisasi (social use). Dibawah ini yang bukan merupakan faktor yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba adalah….
a. mengalami gangguan perilaku
b. mengenal usia dini
c. suka menyendiri dan pemberontak
d. memiliki banyak teman
e. temperamen yang sulit
Jawaban : D
7. Opioda merupakan bahan dasar yang dapat dibuat menjadi jenis Narkotika berbahaya secara sintesis, berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997, jenis sintesis yang dibuat dari opioda adalah ….
a. MDMA
b. sekorbarbital
c. metametamin
d. LSD
e. Metadone
Jawaban : E
8. Obat berbahaya atau psikotropika golongan satu terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 yaitu….
a. LSD
b. alkohol
c. diazepam
d. sekorbital
e. shabu
Jawaban : A
9. Obat berbahaya atau psikotropika golongan dua terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 yaitu….
a. LSD
b. sekobarbital
c. diazepam
d. codein
e. fentanin
Jawaban : B
10. Dalam menghindari seks bebas keluarga dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Peranan yang dimaksud antara lain dengan cara preventif, rahabilitatif,korektif. Preventif hanya dapat dilakukan oleh remaja itu sendiri baik dengan cara internal dan eksternal. Secara internal artinya mengupayakan melakukan pencegahan oleh remaja itu sendiri,antara lain dengan cara di bawah ini, kecuali….
a. belajar disiplin
b. menyaring informasi yang masuk
c. meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa
d. mengidentifikasi diri dengan lingkungan pergaulan positip dan produktif
e. rehabilitasi
Jawaban : D
11. Zat adiktif golongan satu terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 yaitu….
a. LSD
b. sekobarbital
c. alkohol
d. codein
e. fentanin
Jawaban : C
12. Yang termasuk zat adiktif golongan dua berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 yaitu….
a. rokok
b. sekorbital
c. alkohol
d. lem aica aibon
e. fentanin
Jawaban : D