Sejarah Kalender Masehi dan Juga Perbedaan Kalender Masehi dan Hijriah

- 18 Desember 2022, 11:05 WIB
Link Download kalender pendidikan kaldik Provinsi Jawa Barat tahun pelajaran 2022-2023
Link Download kalender pendidikan kaldik Provinsi Jawa Barat tahun pelajaran 2022-2023 /disdik.jabarprov.go.id

Tahun kabisat terjadi jika tahun tersbeut habis dibagi empat, misalnya 2012, 2016, dan 2020. Berikut rincian jumlah hari dalam 12 bulan tahun Masehi.

Januari: 31 hari
Februari: 28 atau 29 hari
Maret: 31 hari
April: 30 hari
Mei: 31 hari
Juni: 30 hari
Juli: 31 hari
Agustus: 31 hari
September: 30 hari
Oktober: 31 hari
November: 30 hari
Desember: 31 hari

Sejarah Kalender Masehi

Kalender Masehi dikenal juha sebagai kalender Gregorian pertama kali dikenalkan pada tahun 1582. Sistem penanggalan ini berdasarkan perhitungan waktu perputaran bumi terhadap matahari. Kalender Masehi ditemukan pertama kali digunakan di benua Eropa.

Perhitungan kalender Masehi yang didasarkan pada perputaran bumi mengelilingi matahari ditemukan oleh seorang astronom Romawi. Dari perhitungan tersebut didapatkan angka 365,25 hari. Hal tersebut berpengaruh pada musim yang datang lebih lambat.

Kemudian, Kaisar Julius Caesar menambahkan satu hari di bulan Februari setiap empat tahun sekali. Penanggalan ini kemudian dikenal sebagai kalender Julian. Namun, pada tahun 1570-an, kalender Julian melenceng dari tanggal matahari sebanyak 10 hari.

Baca Juga: Macam-macam Tas Casual untuk Pria dan Wanita, Tampil Elegan Jelang Awal Tahun 2023

Karena sistem penanggalan ini tidak sinkron dengan musim dalam setahun. Maka dikhawatirkan akan membuat hari Paskah ters menjauh dari tanggal seharusnya. Oleh sebab itu, Paus Gregorius XIII membuat sistem penanggalan yang baru.

Paus Gregorius XIII bersama dengan ahli fisika, Aloysius Lilius dan ahli astronomi, Christopher Clavius mengembangkan kalender ini selama 5 tahun.

Dalam kalender Gregorian penambahan hari setiap empat tahun sekali dihapuskan. Sistem kabisat berlaku empat tahun sekali kecuali tahun yang tidka habis dibagi 400. Jadi tahun kabisat jatuh pada tahun 2000, tapi tidak pada tahun 1900, 1800, atau 1700. Paus Gregorius XIII juga memindahkan tahun baru yang semula 25 Maret menjadi 1 Januari.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x