Pengertian Anak Yatim dan Piatu serta Perbedaannya dalam Islam

29 Juni 2024, 13:01 WIB
Anak Yatim Piatu Kota Pontianak diajak berbelanja di Mitra Anda /Nurhayati/

Portal Pati - Pengertian Anak Yatim dan Piatu serta Perbedaannya dalam Islam.

Penjelasan lengkap tentang pengertian anak yatim, batas umur, adab kepada anak yatim, dan pembahasan lainnya. Cari tahu di sini.

Di dalam Islam, menyantuni anak yatim merupakan suatu hal yang dianjurkan, bahkan Rasulullah akan menjamin surga kepada orang-orang yang mau menanggung hidup golongan anak-anak tersebut.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah Jumat, Dasar Hukum dan Pengertiannya

Tidak hanya itu, Rasulullah juga pernah mengatakan bahwa surga letaknya sangat dekat dengan orang-orang yang ikhlas memberikan santunan kepada anak-anak tersebut.

Namun, ada banyak pertanyaan, siapa anak yang patut disantuni. Oleh karena itu, penting tahu definisinya.

Definisi Anak Yatim

Berbicara tentang hal ini pasti masih banyak orang yang belum paham siapa yatim itu? Jika, didefinisikan secara bahasa kata “yatim” memiliki arti infirad atau sendiri.

Di dalam bahasa Arab semua yang sendiri disebut yatim, sebagai contohnya adalah makna dari al-yatimah yang memiliki arti janda yang hidup sendiri. (Muhammad Abu Manshur al-Harawi w. 370 H, Tahdzib al-Lughat, h. 14/ 242, lihat pula: Ibnu Faris ar-Razi w. 395 H, Mujmal al-Lughat, h. 1/ 941)

Kata yatim digunakan untuk manusia, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H) di dalam kitabnya bernama at-Ta’rifat.

Yang di dalamnya menuturkan bahwa anak yatim adalah seseorang anak yang bapaknya telah meninggal, sedangkan pada hewan adalah hewan yang induknya telah mati.” (Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H), at-Ta’rifat, h. 258)

Jadi, menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak belum baligh yang ditinggal mati oleh bapaknya. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah memasuki usia baligh dan dewasa.

Perbedaan Anak Yatim dan Piatu

Seperti yang diketahui, orang-orang yang berhati mulia yang mau menyantuni anak-anak kurang beruntung tersebut, akan mendapatkan keistimewaan dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat nanti.

Memberikan santunan kepada anak-anak kurang beruntung tersebut merupakan tindakan yang sangatlah mulia dalam ajaran Agama Islam, saking istimewanya setiap tanggal 10 Muharram secara khusus dikenal sebagai hari anak yatim.

Pada hari tersebut, banyak umat Islam yang datang berbondong-bondong memberikan santunan. Namun, terkadang ada beberapa orang yang belum dapat membedakan antara yatim dan piatu dan menganggap mereka sama.

Padahal kedua golongan anak-anak tersebut memiliki perbedaan, dari namanya pun jelas berbeda tentu maknanya pun juga lain.

Maka dari itu, penting sekali memahami definisi antara “yatim”, “piatu”, serta “yatim piatu” karena ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Menurut pengertian syariat, seorang anak yatim adalah seorang anak yang belum baligh yang ditinggalkan oleh ayahnya karena telah meninggal dunia.

Sedangkan seorang anak piatu adalah seorang anak yang belum baligh yang ditinggalkan oleh ibunya karena telah meninggalkan dunia.

Definisi seorang anak yatim piatu adalah seorang anak yang belum baligh yang sudah ditinggalkan oleh ayah dan ibunya karena kedua orang tuanya tersebut telah meninggal dunia.

Oleh karena itu, di dalam Agama Islam golongan anak-anak yang sudah tidak memiliki kedua orang tuanya ditempatkan sebagai yang utama dalam pemberian santunan, dibandingkan anak yang hanya ditinggalkan mati ayah atau ibunya.

Hal ini bisa dimaklumi karena anak-anak tersebut tidak hanya mengalami kondisi kekurangan secara materi. Tapi mereka juga kurang mendapatkan rasa kasih sayang dari kedua orang tua, sehingga lebih utama dan perlu diperhatikan.

Batasan Usia Anak Yatim dalam Islam

Ketika datang ke panti asuhan pasti tidak semua anak di sana masih berstatus sebagai yatim, karena ada beberapa yang sudah baligh.

Jika, seseorang berencana mengadopsi anak kurang beruntung tersebut sebaiknya carilah yang belum mencapai usia baligh.

Lalu bagaimana cara membedakannya? Caranya mudah, yaitu perlu mengetahui batas umur anak yatim terlebih dahulu.

Dalam penetapan usia baligh bagi yatim maupun yatim piatu, terdapat 4 faktor yang akan menjadi pertimbangan, di antaranya adalah:

  • Anak laki-laki yang telah mengeluarkan air mani yang bisa saja terjadi ketika bermimpi atau saat melakukan aktivitas lain.
  • Sementara untuk anak perempuan yang sudah mencapai usia baligh yaitu ketika sudah mengalami siklus menstruasi atau haid.
  • Untuk menentukan apakah seorang anak sudah mencapai usia baligh atau tidak, juga dapat diketahui dari pertumbuhan bulu di area sekitar kemaluan, baik pada anak laki-laki maupun anak perempuan.
  • Batas usia minimal anak laki-laki dan anak perempuan yang telah memasuki usia baligh masing-masing yaitu 15 tahun dan 9 tahun.

***

Editor: Rahayu Tri Agustina

Tags

Terkini

Terpopuler