Marhaban diucapkan kepada tamu untuk menggambarkan bahwa tamu disambut dengan hati lapang penuh suka cita.
Raheb juga dapat berarti tempat perhentian musafir untuk memperbaiki kendaraan dan mengambil bekal perjalanan.
Dari kedua makna dapat disimpulkan, pengucap Marhaban menilai bahwa bulan Ramadhan adalah tamu agung yang disambut dengan kegembiraan dan lapang dada didasarkan kesadaran bahwa bulan ini kita dapat memperbaiki apa yang salah dari sikap dan kelakuan serta mengambil bekal perjalanan menuju ke akhirat.
Berikut hukum puasa Ramadhan
Dalam Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dijelaskan tentang hukum puasa Ramadhan, yakni.
1. Orang yang wajib puasa
Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Wajib berarti harus dilakukan, yang jika dilakukan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan mendapat dosa.