Cek Fakta! Wakil Presiden Wacanakan Legalisasi Ganja Untuk Medis, Ini Komentar MUI Jawa Timur

- 2 Juli 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi Ganja - Remaja lebih rentan kecanduan ganja dibandingkan orang dewasa (Foto: Pixabay/Erin_Hinterland)
Ilustrasi Ganja - Remaja lebih rentan kecanduan ganja dibandingkan orang dewasa (Foto: Pixabay/Erin_Hinterland) /
Portal Pati - Wakil Presiden Republik Indonesia Kyai Haji Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait legalisasi ganja untuk medis.
 
Hal ini dikarenakan menurut Beliau, selama ini MUI hanya mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan ganja tanpa pengecualian.
 
Ma’ruf meminta MUI segera membuat fatwa-fatwa untuk dipedomani, agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudharatan ujarnya saat keterangan pers pada Selasa 28 Juni 2022.
 
 
Bukan kali ini saja pembahasan isu ganja untuk medis mulai mencuat, sebelumnya pada tahun 2020, pembahasan tentang ganja sebagai alternatif pengobatan medis juga sempat menghangat setelah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.
 
Dalam Kepmen tersebut, ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Ganja masuk kategori bersama 66 jenis tanaman obat lain seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, sampai purwoceng.
 
Bagaimana dengan kebijakan negara-negara lain terkait penggunaan ganja? Dimana terdapat ada 30 negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis di antaranya Argentina, Jerman, Belanda, Australia, dan Yunani.
 
 
Di Asia Tenggara sendiri, juga sudah ada negara yang melegalkan ganja yakni Thailand, Negeri Gajah Putih ini menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk medis dan industri.
 
Dan Thailand juga telah mengambil kebijakan untuk menghapus semua bagian ganja dari daftar tanaman obat-obatan narkotika.
 
Menanggapi wacana legalisasi ganja untuk medis, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH. Ma'ruf Khozin juga ikut memberikan pandangannya dari perspektif fikih.
 
 
Mengutip hadits Nabi Muhammad, ia mengungkapkan bahwa Allah tidak menjadikan obat untuk manusia di dalam hal-hal yang diharamkan.
 
Dalam kitab Al-Majmu' juz 8, halaman: 53, hadits tersebut dimaknai bahwa jika tidak ada keperluan memanfaatkan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama, maka barang haram tersebut tidak boleh digunakan.
 
Menurut Kiai Ma'ruf Khozin, sebaiknya menunggu hasil uji klinis yang menunjukkan mana saja kandungan dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.
 
 
“Jika bahan yang terdapat dalam ganja sudah menjadi satu-satunya, maka masuk kategori darurat,” ujarnya.***
 
 

Editor: Mohammad Zaenul Fikron


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x