Portal Pati - Berikut akan disajikan artikel tentang seputar kepanitiaan qurban menurut Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah).
Salah satunya, panitia tidak boleh membayar upah jagal menggunakan hasil penjualan kulit hewan qurban.
Hal ini disampaikan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui tuntunan 'idain dan qurban.
Baca Juga: REKOMENDASI! 3 Website yang Bisa Membantu Para Pencari Kerja 'Jobseekers' Berikut Link Website-nya
Dilansir dari laman instagram resmi PP Muhammadiyah @lensamu, PP Muhammadiyah merilis terkait seputar kepanitiaan qurban.
Tugas panitia qurban adalah membantu shahibul qurban untuk mengelola hewan qurban yang akan dibagikan kepada mustahik.
Namun rasulullah melarang memberikan upah kepada panitia qurban dari hasil sembelihan hewan tersebut. Hal ini berdasarkan hadis:
“Sesungguhnya Nabi saw memerintahkan Ali ra agar ia melaksanakan qurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya: dagingnya, kulitnya dan aksesorisnya dan ia (Ali ar) pun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. al-Bukhari)