Jelang Idul Adha 2022: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Beri Penjelasan Seputar Kepanitiaan Qurban

- 29 Juni 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi Panitia Qurban
Ilustrasi Panitia Qurban /Widia Asih/

Portal Pati - Berikut akan disajikan artikel tentang seputar kepanitiaan qurban menurut Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah).

Salah satunya, panitia tidak boleh membayar upah jagal menggunakan hasil penjualan kulit hewan qurban.

Hal ini disampaikan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui tuntunan 'idain dan qurban.

Baca Juga: REKOMENDASI! 3 Website yang Bisa Membantu Para Pencari Kerja 'Jobseekers' Berikut Link Website-nya

Dilansir dari laman instagram resmi PP Muhammadiyah @lensamu, PP Muhammadiyah merilis terkait seputar kepanitiaan qurban.

Tugas panitia qurban adalah membantu shahibul qurban untuk mengelola hewan qurban yang akan dibagikan kepada mustahik.

Namun rasulullah melarang memberikan upah kepada panitia qurban dari hasil sembelihan hewan tersebut. Hal ini berdasarkan hadis:

Baca Juga: Panduan Tips Mencari Kerja Online Secara Aman, Menghindari Penipuan, Spam dan Phising dalam Proses Recruitment

“Sesungguhnya Nabi saw memerintahkan Ali ra agar ia melaksanakan qurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya: dagingnya, kulitnya dan aksesorisnya dan ia (Ali ar) pun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. al-Bukhari)

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x