Apa Saja yang Membatalkan Puasa selain Makan dan Minum dengan Sengaja? Hindari 15 Hal ini Agar Puasa Lancar!

- 12 Maret 2024, 17:00 WIB
Makan dan minum hingga kenyang tanpa sengaja saat bulan puasa, batal atau tidak?
Makan dan minum hingga kenyang tanpa sengaja saat bulan puasa, batal atau tidak? /NU Online

Hati-hati, Sobat, ternyata ada juga hal yang mungkin kamu lakukan secara tidak sengaja namun bisa membatalkan puasa.

Catat daftar ini supaya kamu bisa menghindarinya

Baca Juga: Masih Banyak yang Sulit Membedakan, Ini 5 Ciri-ciri Kurma Kedaluwarsa

15 Hal Pembatal Puasa Ramadhan

Pembatal puasa di bawah ini ada yang datangnya secara alami, dan ada juga yang dilakukan karena keputusan sendiri.

Nah, jangan sampai kamu melakukan kategori yang kedua karena tidak tahu bahwa mereka bisa membatalkan puasa. Yuk, simak lengkapnya di sini.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Hal utama saat puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan haus. Hal yang membuat batal puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Jika kita makan dan minum dengan tidak sengaja karena lupa, maka tidak apa-apan.
Namun, makanan dan minuman yang tersisa di mulut, harus segera dikeluarkan.

2. Muntah dengan Sengaja

Ketika perut kosong, ada kemungkinan muncul rasa mual dan ingin muntah. Hal ini semakin menjadi-jadi kalau kamu ada di perjalanan yang panjang atau ruangan yang dingin. Jika ingin muntah, maka sebaiknya dikeluarkan daripada menahannya dan membuat kondisi badan semakin tidak prima.

Muntah bisa membatalkan puasa, namun itu hanya berlaku bagi muntah yang disengaja. Apabila muntah terjadi secara alami, kamu tidak perlu membayar puasa dan boleh melanjutkan puasa apabila sanggup. Ketentuan ini disampaikan dalam hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi yang memiliki arti:

“Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha."

3. Merokok

Meskipun tidak ada yang ditelan, merokok termasuk golongan kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Mayoritas ulama menyampaikan bahwa menghirup asap tidak membatalkan puasa, namun merokok bukanlah sekedar menghirup.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x