Portal Pati - Bagaimana Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Lengkap Para Ulama.
Akhirnya umat muslim telah memasuki bulan suci Ramadhan. Di bulan ini umat muslim yang telah baligh akan berpuasa sejak matahari terbit hingga terbenam selama 30 hari lamanya.
Yang dimaksud dengan berpuasa ialah menahan makan, minum serta menghindari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa ialah memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui tujuh lubang tubuh manusia.
Baca Juga: Lirik Lagu Dendang Sahur Sebelas Bintang Matahari dan Rembulan Bersujudlah Kepadamu
Dikutip dari NU Online, sudah menjadi hal yang lumrah orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh yang dimiliki setiap manusia. Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama?
Seperti contohnya orang yang berwudhu disunahkan berkumur tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’.
Baca Juga: Jam Berapa Boleh Tidur Setelah Subuh? Ketahui Bahaya Tidur Setelah Makan Sahur Ramadhan
Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan puasa asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan. Lantas bagaimana hukumnya dengan sikat gigi? Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak? Simak jawabannya di halaman berikutnya.
Bagaimana Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa?