Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?
Maka itu, dengan kata lain bisa diartikan orang yang berpuasa lalu menggosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.
Namun sebaliknya, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Lantas bagaimana solusinya? Sebaiknya bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta. Jika ingin menggunakan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali. Sehingga akan lebih aman.
Baca Juga: Penuh Makna, Ini 11 Amalan di Bulan Ramadhan 2024, Untuk Dikerjakan Memperingatan Bulan Ramadhan
Pendapat Ulama Lain
Sementara itu mengutip pada laman Dream.co.id, para ulama bersepakat bahwa menggosok gigi dan berkumur saat puasa hukumnya adalah makruh. Artinya, perbuatan itu boleh dikerjakan, tetapi akan jauh lebih jika dihindari. Hal ini karena ada kekhawatiran benda seperti air masuk ke dalam tenggorokan. Pasalnya jika itu terjadi bisa menyebabkan puasa yang dijalani batal.