Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Kapan Waktu Bayarnya dan Berapa Besarannya? Simak Ketentuan Lengkapnya

- 26 Maret 2024, 19:23 WIB
Syarat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Syarat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan /Ranthi Apriliah/

Besaran Zikat Fitrah di Indonesia

Besarnya pembayaran zakat fitrah di Indonesia biasanya adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter. Sebenarnya, zakat fitrah tidak harus dengan beras, akan tetapi bisa menyesuaikan dengan makanan pokok tiap daerah.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”

Zakat fitrah juga bisa dengan uang tunai mengikuti harga bahan pokok di wilayah tersebut. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan zakat fitrah setara dengan uang Rp45.000/jiwa.

Hal ini berbeda dengan ketentuan di beberapa daerah lain. Zakat Fitrah di Kabupaten Kuningan, Indramayu, Cirebon, Bandung Barat, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, serta D.I. Yogyakarta ditetapkan seharga Rp30,000/jiwa. Di sisi lain, warga Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang menetapkan harga Rp35.000/jiwa.

Sebelum membayar zakat, sangat dianjurkan kalau kamu cek ketentuan pemberian zakat fitrah di daerah kamu ya!

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa dibayar kapan saja selama dalam bulan Ramadan. Namun ada 5 waktu yang perlu kamu ketahui ketika menunaikan zakat fitrah:

Waktu wajib: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah yaitu saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadan dan sedikit Bulan Syawal, atau malam takbiran.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x