Ini Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah yang Harus Diketahui Setiap Muslim

- 27 Maret 2024, 03:00 WIB
Siapa yang Berhak Terima Zakat Fitrah, Berikut Beberapa Golongan yang Tercantum dalam Alquran dan Hadits
Siapa yang Berhak Terima Zakat Fitrah, Berikut Beberapa Golongan yang Tercantum dalam Alquran dan Hadits /Freepik.com/freepik

Syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam.
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
  • Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan atau menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Sedangkan kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Baca Juga: Nuzulul Qur'an 2024: Peristiwa Turunnya Kitab Suci Al Qur'an dan Hikmah yang Terkandung Didalamnya

Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Bahan Pokok

Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa membayar zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang. Mereka menetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok.

Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)

Membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan seperti apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang)”.

Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Zakat fitrah harus dibayar berupa makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x